ABG Ini Anggukan Kepala Dengan Malu-malu Sebagai Sinyal, Terbongkar Dari Surat Di Bawah Bantal
NE yang terbuai dengan janji manis Rika pun tak sadar telah tidur bersama dengan pria itu selama 7 hari. Selama itu, NE tak pulang-pulang ke rumah.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa Seorang Pemuda, Terakhir di Gubuk, Pelaku Janji Nikahi Korban.
