Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

ABG Ini Anggukan Kepala Dengan Malu-malu Sebagai Sinyal, Terbongkar Dari Surat Di Bawah Bantal

NE yang terbuai dengan janji manis Rika pun tak sadar telah tidur bersama dengan pria itu selama 7 hari.  Selama itu, NE tak pulang-pulang ke rumah.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
ILUSTRASI 

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa Seorang Pemuda, Terakhir di Gubuk, Pelaku Janji Nikahi Korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved