Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Ammar Zoni Balik Melawan: Sebut Ada WA Misterius dari 'Aparat', Kasus Dihentikan asal Bayar

Dalam pesan itu, oknum tersebut menjanjikan penghentian perkara asalkan Ammar bersedia membayar sejumlah uang, yakni sekitar Rp300 juta.

tangkapan layar Youtube
SURAT WASIAT AMMAR - Kolase Ammar Zoni saat dipindahkan ke Laps Nusakambangan (kiri) Penampakan surat wasiat Ammar Zoni (tengah) Ammar Zoni saat diamankan pihak kepolisian (kanan). Isi surat wasiat Ammar Zoni dibongkar sosok ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kini diwarnai isu baru.

Beredar kabar adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Seorang sumber dekat Ammar menyebut, sebelum kasusnya bergulir lebih jauh, sang aktor sempat menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang menawarkan "jalan damai".

Dalam pesan itu, oknum tersebut menjanjikan penghentian perkara asalkan Ammar bersedia membayar sejumlah uang, yakni sekitar Rp300 juta.

"Ada WA dari yang 'mengaku aparat', bukan orang lapas, minta uang Rp300 juta dan semua akan beres. Nah di situ lah kasus naik langsung SP3," ujar sumber tersebut kepada Tribunnews.

Menurutnya, pesan itu diterima Ammar saat masih berada di Lapas Kelas I Cipinang. 

Namun karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses hukum tetap berjalan dan Ammar akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Maka saya berpikir ini akan terulang seperti kasus 1 dan 2, Ammar habis-habisan enggak punya apa-apa, semua dijual," lanjutnya.

Ia menyebut, Ammar sudah tak memiliki harta benda lagi. 

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur dengan Kereta Cepat Whoosh, Dampak Positif Sudah Terlihat

Baca juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi di BPR Pekanbaru Madani, Terungkap Saat Anggota Dewan Tolak Suntikan Modal

Semua aset telah dijual untuk memenuhi permintaan serupa dalam dua kasus narkotika sebelumnya.

"Terharu juga. Jadi seolah-olah dikriminalisasi. Saya lihat Ammar sudah enggak punya siapa-siapa dan enggak punya apa-apa," ucapnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, membenarkan informasi tersebut. 

Ia menyebut permintaan uang dari oknum itu berlangsung selama 10 bulan.

"Indikasinya begitu sesuai info, permintaan imbalan dari oknum Rp300 juta untuk menghentikan kasus dan berhubung Ammar tidak punya uang, ditunggu sampai 10 bulan oleh oknum tersebut. Permintaan uang tidak diberikan oleh Ammar atau keluarganya, maka dilimpahkan perkara tersebut ke JPU. Itu juga ada di kronologis Ammar yang dikirim ke kami," kata John.

Selain dugaan pemerasan, John juga menyoroti kejanggalan pemindahan Ammar ke Nusakambangan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved