Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korbannya Capai 30 Anak Usia SMP, Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman Akhirnya Tertangkap

Pelaku Yu (53) diamankan Selasa (23/2/2021) oleh Polres Padang Pariaman. Dia diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap 30 anak di bawah umur.

Editor: CandraDani
freepik.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG PARIAMAN- Polres Padang Pariaman mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 30 orang yang rata-rata berumur 15 tahun atau anak remaja.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (24/2/2021).

Kata dia, pelaku berinisial Yu (53) yang diamankan diamankan di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

Yu (53) diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 oleh tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.

Heboh Dana Covid-19 Sumbar Diduga Diselewengkan Rp 49 M, Ada Istri Pejabat yang Kecipratan? 

Tak Diundang Tapi Hadir, Sejumlah Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat Pansus DPRD

"Pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejatnya lebih kurang sekitar 30 orang anak seusia SMP," kata AKP Ardiandyah Rolindo, Rabu (24/2/2021).

AKP Ardiandyah Rolindo mena, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang rata-rata berumur 13 tahun.

"Ya, rata-rata berumur 13 tahun. Untuk korbannya diduga sejutar rumah pelaku dan diduga masih tetangganya," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pekau sudah dilakukan penahanan di Polres Padang Pariaman.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu korban lainnya," katanya.

Dijelaskannya, perkara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terungkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial R sesama jenis.

"Modus pelaku adalah dengan mengajak korban pergi memancing sampai malam hari dan melancarkan aksinya," kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Lari ke Riau karena Miliki Foto Bugil ABG, Pria Padang Pariaman Diringkus di Bangkinang

Perampok Guru di Padang Pariaman Tertangkap, Pelakunya Warga Dumai Riau, 3 Lainnya Masih Buron

Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polidi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaus korban, 1 helai celana korban, dan 2 unit HP," ujarnya.

Diamankan Atas Kasus Lainnya

Dilansir TribunPadang.com, Polres Padang Pariaman mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku berinisial Yu (53) warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Sedangkan korban berinisial R, yang diduga mendapat perlakuan pelecehan seksual dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku diamankan pada 23 Februari 2021 di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

Diajak Kakak Kelas Rampok Ibu Guru di Padang, Janda 5 Anak Ini Ngaku Dapat Rp 4 Juta

Sedihnya, Siswa SMP di Sumbar Berhenti Sekolah karena Internet, Syukurlah Ibu Gurunya Lakukan Ini

"Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Kata dia, berdasarkan Laporan Polisi diduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengajak korban pergi memancing bersama.

"Sesampai di tempat memancing, pelaku meminta korban meminum tuak. Namun, korban menolak dan selannutnya korban tertidur," kata dia.

Ardiansyah Rolindo mengatakan, pada saat korban tertidur pelaku memegang dan mengulum kemaluan korban.

"Korban pun terbangun, dan melarang. Namun, pelaju tetap memaksa korban," katanya.

Selanjutnya, korban diantarkan pulang ke rumah. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan perbuatannya ke Polres Padang Pariaman.

"Awalnya pelaku melarilan diri dari rumah. Namun, diketahui keberadaannya sedang di Kota Pariaman," katanya.

Akhirnya, pelaku diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah saudaranya di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul dengan modus pergi memancing hingga tengah malam," ujarnya.

Namun, saat korban tertidur, dan pelaku melancarkan aksinya sampai celana korban inisial R robek.

"Diduga masih ada korban lainnya, dan itu rata-rata berumur sekitar 13 tahunan di sekitar rumahnya," ujarnya.(*/TribunPadang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP,

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved