Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Medsos Diawasi, Cara Kerja Virtual Police Kirimkan Peringatan di Medsos Anda, Konten Wajib Dihapus

Media sosial mulai diawasi untuk konten yang berpotensi menabrak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Editor: Ilham Yafiz
unsplash @firmbee
Ilustrasi Medsos Facebook.. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Media sosial mulai diawasi untuk konten yang berpotensi menabrak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Kebijakan ini dilakukan oleh Polisi, Kebijakan baru tersebut adalah virtual police.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan.

Cara kerja Virtual Police

Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat.

Di antaranya melalui platform Facebook, Twitter, dan Instagram.

Menurut Slamet, pengguna sosial media yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.

"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet di akun YouTube Siber Tv, Jumat (19/2/2021).

Slamet menerangkan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.

Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoax," jelasnya.

Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam.

Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," katanya.

Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved