Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Medsos Diawasi, Cara Kerja Virtual Police Kirimkan Peringatan di Medsos Anda, Konten Wajib Dihapus

Media sosial mulai diawasi untuk konten yang berpotensi menabrak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Editor: Ilham Yafiz
unsplash @firmbee
Ilustrasi Medsos Facebook.. 

Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Selasa (23/2/2021).

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.

Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga.

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM pada Selasa (23/2/2021).

Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah Ahmad yang turut hadir mengatakan menilai penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum.

"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan POLRI untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM," kata Hairansyah.

Pertemuan hari ini dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI dan M Choirul Anam dam Hairansyah beserta staf Komnas HAM.

Sementara dari Dittipidsiber dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dan jajaran.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Apa Itu Virtual Police, Kebijakan Baru Polisi Awasi Konten Medsos yang Berpotensi Tabrak UU ITE, https://bangka.tribunnews.com/2021/02/24/apa-itu-virtual-police-kebijakan-baru-polisi-awasi-konten-medsos-yang-berpotensi-tabrak-uu-ite?page=all.

Editor: Dedy Qurniawan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved