Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Biadab, Bocah 10 Tahun Tewas Dirudapaksa, Sempat Muntah Darah dan Demam, Alat Vitalnya Robek

Biadab, aksi keji sebabkan seorang bocah tewas mengenaskan karena diduga dirudapaksa oleh pelaku secara sadis.

Editor: Ilham Yafiz
tribun
ilustrasi garis polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Biadab, aksi keji sebabkan seorang bocah tewas mengenaskan karena diduga dirudapaksa oleh pelaku secara sadis.

Bocah yang baru berusia 10 tahun itu tewas dengan kondisi yang mengenaskan.

Bocah berinisial AU itu merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas karena diduga dirudapaksa.

Korban sempat mengalami demam dan muntah darah.

Korban AU meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas, Rabu (24/02/2021).

Bocah perempuan ini diduga menjadi korban asusila oleh pelaku yang tak dikenal.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengungkapkan, bocah malang itu sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Paruga karena mengeluh sakit demam dan muntah darah.

Nahasnya, gadis itu dinyatakan meninggal setelah dua jam mendapat perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan, petugas medis menemukan adanya dugaan kekerasan seksual dari fisik korban.

"Korban meninggal diduga akibat kekerasan seksual," ungkap Iptu Ridwan, kepada Kompas.com, Rabu.

Keterangan dari dokter yang menangani, selain mengalami demam, terdapat robekan pada selaput dara dan vagina.

"Serta lubang anus dalam keadaan lebam," imbuhnya.

Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung turun melakukan identifikasi.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan ke Polres Bima Kota.

Mereka meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kasus tersebut sedang ditangani. Pihak keluarga juga bersedia untuk membongkar kembali makam korban apabila diperlukan untuk diotopsi," ujar Iptu Ridwan.

Untuk diketahui, korban selama ini tinggal bersama neneknya di Kelurahan Dara, Kota Bima.

AU sendiri telah lama ditinggal ibunya yang kini sudah menjadi TKW di Malaysia.
AU, bocah berusia 10 tahun di Kota Bima, NTB, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas, Rabu (24/02/2021).

Gara-gara Isu Selingkuh dengan Ayus Sabyan, Tetangga Sebut Nissa Sabyan Bikin Malu

BREAKING NEWS: Teriakan Adilla Bikin Kaget Warga, Lihat Pacar Tewas Bunuh Diri di Kamar Kos

Kasus Lainnya, Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan

Seorang gadis remaja menjadi korban pemerkosaan dan penyiksaan dengan modus mendapatkan pekerjaan.

Korban ES yang masih berusia 14 tahun dibanting ke lantai karena menolak ajakan pelaku untuk minum minuman keras.

Bahkan kepalanya juga dibenturkan ke lantai hingga mengalami luka memar.

Peristiwa mengenaskan tersebut berawal ketika ES mendapat tawaran pekerjaan dari Susanto.

Melansir TribunJateng.com Minggu (30/8/2020), aksi bejat pelaku dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

Awalnya, Susanto menawari pekerjaan kepada gadis di bawah umur tersebut.

Untuk urusan itu, Susanto kemudian mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.

Tak sendirian, pada pertemuan itu Susanto juga mengajak seorang teman perempuannya untuk menemui korban.

"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/8) sore.

Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.

Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.

Di tengah aksinya itu, terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.

Namun korban tidak mau dan menolak permintaan terdakwa Susanto untuk minum minuman keras tersebut.

Hal itu rupanya membuat Susanto naik pitam dan melakukan kekerasan pada korban.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Tak sampai di situ, terdakwa Susanto juga memperkosa atau menyetubuhi korban.

Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.

Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban, adalah sperma terdakwa Susanto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.

Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Kontributor Bima, Syarifudin)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 10 Tahun Meninggal setelah Dirudapaksa, Alami Demam dan Muntah Darah, Alat Vital Korban Robek, https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/25/bocah-10-tahun-meninggal-setelah-dirudapaksa-alami-demam-dan-muntah-darah-alat-vital-korban-robek?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Editor: Miftah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved