Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Instruksi Kapolri soal Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi, Ini yang Harus Dilakukan Polda dan Kasatwil

Kapolri langsung mengeluarkan instruksi penyalahgunaan senjata api oleh personel polisi. Ini yang harus dilakukan polda dan masing-masing kasatwil

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
kapolri 

Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Komnas HAM Serahkan Bukti Penembakan Laskar FPI ke Polri, Jalan Terang Ungkap Kasus?

Tiga Oknum Polisi Bakal Diperiksa Terkait Penembakan DPO Judi, Berujung Polsek Dirusak Warga 

Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis

Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Berikan 5 Instruksi Terkait Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved