Nasib Suami Curi Ponsel Istri yang Lagi Dicas, HP Dijual Rp 500 Ribu
Terungkap HP Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar hilang. Tanpa pikir panjang kasus itu langsung dilaporkan korban ke Polres Sumbawa
TRIBUNPEKABARU.COM - Diamankan polisi karena mencuri ponsel milik istrinya, akhirnya BP (42) seorang pria di Kabupaten Sumbawa bisa bernapas lega.
Kasus ini berujung damai dan BP akhirnya dibebaskan dari proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa menyelesaikan masalah itu melalui jalur mediasi, sehingga kedua pihak sepakat untuk damai.
BP mencuri HP istrinya yang sedang dicas di dalam kamar rumah, tanggal 15 Januari 2021, pukul 17.00 Wita.
Nurmala (39), sang istri memaafkan suaminya, sehingga permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.
"Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan sistem restorative justice," kata Kasubbag Humas AKP Sumardi, dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian kasus kejahatan melalui proses mediasi.
Di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan.
"Dalam mediasi itu, penyidik memfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.
• Viral Suami Istri Punya 16 Anak di Malang, KK Sampai 2 Lembar, Terkuak Kisah Ini Dibaliknya
• Asyik Ngefly, Tak Sadar Polisi Datang Gerebek Rumah, 2 Pria Pasrah Digiring ke Polsek,Segini BB-nya
• Whatsapp Dibajak Suami, Oknum Bidan Ngaku Ketagihan Main Di Mobil Dengan Oknum Polisi
Penerapan restorative justice, menurut AKP Sumardi, sesuai nota kesepahaman bersama ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaksa Agung, dan Kapolri.
Pendekatan ditempuh dalam kasus tersebut karena terjadi dalam lingkup keluarga.
Pelapor dan terlapor masih suami-istri sah.
Selain itu, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu nilainya di bawah Rp 2 juta.
"Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi istri saat ini dalam keadaan hamil besar," katanya.
Anak di dalam kandungan korban membutuhkan kehadiran seorang ayah.
"Pelapor juga sudah mencabut mencabut laporannya, dengan demikian kasus dianggap telah selesai," katanya.
Kronologi Pencurian
Sebelumnya, BP mencuri HP istrinya yang sedang dicas di dalam kamar rumah, tanggal 15 Januari 2021, pukul 17.00 Wita.
Saat itu korban Nurmala melaporkan rumahnya dibobol maling, dengan laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sumbawa.
HP-nya hilang ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.
Saat pulang sore harinya korban curiga rumahnya dibobol maling, karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah.
Korban pun mengecek ke dalam rumah.
Terungkap HP Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar hilang.
Tanpa pikir panjang kasus itu langsung dilaporkan korban ke Polres Sumbawa.
Penyelidikan pun dilakukan.
Setelah cukup lama ditelusuri, Tim Puma Polres Sumbawa menemukan titik terang.
HP korban ditemukan di salah satu konter dan penjualnya adalah suami korban sendiri.
Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya.
BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya.
Dia kerap rebutan HP dengan anaknya.
Akhirnya muncul ide mengambil HP istrinya diam-diam.
BP membuat seolah-olah telepon pintar itu diambil maling yang masuk ke rumah mereka.
Setelah diusut, hasil penjualan HP korban sebesar Rp 500 ribu, rupanya sudah diberikan BP kepada korban atau istrinya untuk keperluan sehari-hari mereka.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Akhir Cerita Suami Curi HP Istri: Sepakat Damai, Uang Hasil Penjualan HP Diberikan ke Istri
