Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Cemburu, Suami Ngamuk Tampar hingga Ayunkan Samurai pada Istri

Pelaku gelap mata, menampar wajah sang istri yang saat itu tengah memberi makan ayam di depan rumah.

Editor: Sesri
Tribunnew
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga terbakar api cemburu, J ( 39) gelap mata hingga menganiaya istrinya sendiri NA (41).

Warga Jalan A Yani Km 7, Gang Berkat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bermula dari pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran.

"Keduanya sempat didamaikan di Polsek Kertak Hanyar," kata Kapolsek Kertak Hanyar, Iptu Amin Hidayat, kepada Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (27/2/2021) pukul 23.40 wita.

Namun ternyata percikan api amarah masih menyelimuti hati pelaku.

Pelaku gelap mata, menampar wajah sang istri yang saat itu tengah memberi makan ayam di depan rumah.

"Pelaku menampar wajah korban kurang lebih tiga kali dan kemudian sempat mencekik leher korban," tuturnya.

Masih tak puas, pelaku mengayunkan samurai yang dibawanya dari dalam rumah.

Mata tajam samurai mengenai kaki kiri korban hingga robek.

Lalu, korban yang saat itu masih berada di situasi mencekam akibat keberingasan sang suami, masih bisa menyelamatkan dirinya ke dalam rumah.

"Korban sempat lari ke dalam rumah, kemudian mengunci pintu dari dalam, lalu keluar dari pintu belakang sambil merangkak di bawah kolong rumah korban dan korban langsung di tolong warga setempat," ungkapnya.

Korban, lanjut Kapolsek, dilarikan warga ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk melakukan perawatan sekaligus visum.

Selanjutnya, korban melalui kerabatnya melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ke pihak berwajib.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mengetahui keberadaan pelaku dan menciduknya yang tengah tidur di Jalan A Yani Km 13, Gambut, Kabupaten Banjar," ujar Amin.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved