Isma dan Bayinya yang Mendekam di Lapas Sudah Terlambat untuk Ditolong, Kata Pakar Ini Penyebabnya
Isma Khaira (33) kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, divonis tiga bulan penjara dan terpaksa membawa anaknya balita ke lapas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ibu asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Isma Khaira (33) kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Wanita muda berkulit putih tersebut divonis tiga bulan penjara.
Hukuman ini atas perbuatannya merekam dan kemudian menyebarkan sebuah video kericuhan antara keuchik bersama aparat desanya dengan keluarga Isma melalui facebook.
Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, hari-hari menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon tersebut, Isma ikut membawa anaknya yang balita ke lapas tersebut.
Berbeda dengan napi wanita lainnya.
• Napi Dalam Lapas Masih Leluasa Kendalikan Bisnis Narkoba, Modus Barunya Bikin Geleng Kepala
• Ponsel Petugas Lapas Bengkalis Dihancurkan Pakai Batu, Ternyata Ini Sebabnya
Lalu informasi tersebut kemudian diketahui H Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh.
Seusai mendapat informasi tersebut Haji Uma langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Lhoksukon kemarin.
Kedatangan Haji Uma untuk mengadvokasi diterima Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi SH bersama jajarannya.
“Kunjungan kita ke Lapas Lhoksukon hari ini pertama sekali untuk silaturahmi dan melihat kondisi warga binaan,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com.
Selain itu juga untuk mengadvokasi salah seorang warga binaan bernama Isma Khaira terkait UU ITE.
Apalagi kasus ini sudah mencuat di media sosial tentang keprihatinan masyarakat terhadap yang bersangkutan.
Karena saat ini Isma Khaira juga mengurus anaknya yang masih berusia enam bulan di dalam Lapas Lhoksukon.
Haji Uma mengaku tergugah setelah melihat bayi berada di dalam Lapas bersama ibunya.
“Kita siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa ‘dirumahkan. Nanti akan kita cari solusi terhadap persoalan ini,” ujar Haji Uma.
Disebutkan, hukuman yang dijalani Isma Khaira tidak lama, hanya tiga bulan.
• Dilaporkan Kades, Ibu Muda di Aceh Dipenjara dan Bawa Bayi 6 Bulan yang Menyusui Dalam Sel
Tapi yang menjadi keprihatinannya, karena ada bayi yang diikutsertakan di dalam Lapas.
“Mengingat ini kondisi Covid-19, pemerintah harus komit terhadap bagaimana menghindari warga dari penyebaran virus. Karena itu saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan persoalan ini,” ungkap Haji Uma.
Namun, permintaan tersebut lanjut Haji Uma bukan untuk diistimewakan.
“Ini bukan diistimewakan, tapi ini ada penanganan karena mengingat masalah kemanusiaan,” ujar Haji Uma.
Sudah Terlambat Meski Ada Penjamin
Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi.
Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu. Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE.
Isma divonis 3 bulan penjara.
Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan.
Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.
“Harus dilakukan upaya banding. Dalam posisi banding, pengacara harus menyakinkan majelis hakim bahwa ibu itu tidak bersalah. Saya biasa menjadi saksi ahli dalam kasus sejenis ini tanpa dibayar, jadi tidak bisa dijamin begitu saja, karena hakim sudah memvonis,” kata Muhammad Hatta, dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).
Divonis Langgar UU ITE
Dia menyebutkan, pertanyaannya, apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak? “Jika tidak, ini tak ada jalan lain, tidak bisa misalnya politisi menjamin agar dia ditahan di luar Rutan atasnama kemanusiaan. Vonis sudah jatuh dan harus ditahan di Rutan. Saya sebut kalau kasus ini, upaya terlambat untuk membebaskan ibu itu,” katanya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa, dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Bayinya Dipenjara gara-gara Terjerat UU ITE, Upaya Pembebasan Dinilai Terlambat",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/napi-yang-membawa-bayinya-ke-lapas.jpg)