Kamis, 28 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Begini Nasib Pekerja Outsourcing setelah Jokowi bikin Peraturan Baru

Ternyata beginilah nasib pekerja outsourcing setelah Jokowi membikin peraturan baru. Ada beberapa paal dinilai kontroversial

Tayang:
Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Martinelle dari Pixabay
Ternyata Begini Nasib Pekerja Outsourcing setelah Jokowi bikin Peraturan Baru 

Dengan revisi ini, serikat buruh mengkhawatirkan kalau UU Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.

Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas jika tak ada regulasi lain turunan dari UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam suatu kesempatan tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja.

Dalam penjelasannya terkait revisi pasal outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.

"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja apabilaa terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya.

Aturan yang dimaksud Ida di turunan UU Cipta Kerja adalah Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

AKSES uu-ciptakerja.go.id: Sampaikan Kritikan & Unek-Unek Soal UU Cipta Kerja di Sini

UPDATE UU Cipta Kerja: Dalam 3 Bulan Akan Ada Turunan Aturannya

"Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya," demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Ayat selanjutnya mengatur, dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.

Pada awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan umumnya tidak mempedulikan jenjang karier.

Beberapa pekerjaan karyawan outsourcing antara lain operator telepon, call centre, petugas keamanan, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved