Camat Ancam Pindahkan Bawahan ke Luar Kota Jika Tak Turuti Kemauannya, Berakhir di Penjara
Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra saat masih menjadi camat mengancam bawahannya akan dipindahkan ke luar kota jika tidak menuruti kemauannya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan, bukan para Lurah.
Setelah itu, terdakwa Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMBRW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).
"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," ucap JPU.
Sekitar Juli 2019, terdakwa Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMBRW Kecamatan Tenayan Raya.
Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.
Adapun rincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMBRW, honor panitia (MC atau pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.
Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.
Setelah itu, terdakwa Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.
Karena diancam dan dibawah tekanan akan dipindahkan ke daerah yang jauh dari kota, akhirnya Eka Saputra mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa.
Ssmentara terdakwa mengetahui dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019.
Terdakwa memanggil saksi Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 Kelurahan.
Rincian 11 kelurahan itu adalah Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.
Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada terdakwa Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya.
Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi terdakwa.
