Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Camat Ancam Pindahkan Bawahan ke Luar Kota Jika Tak Turuti Kemauannya, Berakhir di Penjara

Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra saat masih menjadi camat mengancam bawahannya akan dipindahkan ke luar kota jika tidak menuruti kemauannya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Camat Ancam Pindahkan Bawahan ke Luar Kota Jika Tak Turuti Kemauannya, Berakhir di Penjara. Foto: Suasana sidang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra saat masih menjadi camat mengancam bawahannya akan dipindahkan ke luar kota jika tidak menuruti kemauannya.

Kelakuan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW), dan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019, digelar Kamis (4/3/2021).

Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra adalah terdakwa dalam kasus tersebut dan ia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Proses sidang dilaksanakan secara virtual atau video conference di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang.

Sementara terdakwa Abdimas Syahfitra, berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Adapun agenda sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Mahyudin ini, adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Nuraini Lubis, Abdimas Syahfitra didakwa merugikan negara Rp493.486.858. Uang itu tidak bisa dia pertanggungjawabkan.

Terungkap pula bahwa Abdimas mengancam akan memindahkan bawahannya keluar kota.

Abdimas dalam perkara ini, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana 20 tahun penjara.

Disebutkan dalam surat dakwaan, Abdimas Syahfitra selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya.

Perbuatan korupsi berawal ketika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan program PMBRW di Kecamatan Tenayan Raya. 

Dana program itu digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya, yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMBRW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved