Gara-gara Warisan, Ibu di Semarang Dilaporkan ke Polisi, Padahal Anak Kesayangan
warisan yang dipeributkan pelapor berupa sebidang tanah yang berada di rumah anak pertama kliennya bernama Tommy di wilayah Gajahmungkur.
Ia menuturkan suaminya hingga akhir hayatnya masih terus mempertanyakan ijazah dari anak yang melaporkannya.
Dirinya masih tetap melindungi pelapor meski almarhum suaminya merasa dipermainkan.
"Papanya merasa dendam sekali dengan anak ini karena merasa dipermainkan.
Dia (pelapor) di deportasi karena urusan Polisi tapi memang di Australia memang suka melanggar, "pungkasnya.
Sementara itu, anak pertama Tommy Widjaja meminta agar adiknya sebagai pelapor segera menyelesaikan perseteruan keluarga tersebut.
Dia tidak tega melihat kondisi ibunya yang dilaporkan oleh anak kandungnya.
"Kasus ini segera diberhentikan karena kasihan mama, "tukasnya.
Warisan
Meliana masih terlihat lemas ketika memenuhi undangan pemeriksaan di Polrestabes. Dia didampingi oleh dua orang anaknya dan tim pengacaranya.
Pengacara Meliana, Dedy Gunawan mengatakan laporan yang dilayangkan ke kliennya masih bersifat pengaduan.
Kliennya tersebut diadukan pada (21/12) lalu.
"Pengaduannya dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan dokumen ke dalam akta otentik, "ujarnya usai mendampingi Meliana di Polrestabes Semarang, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, kliennya tersebut telah dua kali diminta klraifikasi Polrestabes Semarang.
"Saat ini masih dalam rangka klarifikasi, "tuturnya.
Dedy menerangkan pada aduan tersebut tidak terjadi kerugian materi dialami pelapor yang juga sebagai anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ibu-dipolisikan-anak-kandung-gara-gara-warisan.jpg)