Jaksa Gadungan di Surabaya Diamankan, Nginap Hotel Tak Bayar, Nikah 4 Tahun Istri Tak Sadar Ditipu

Sang istri yang telah bersamanya selama empat tahun dan dikaruniai dua anak, mengetahui Abdussomad berprofesi sebagai jaksa.

Editor: Sesri
Foto: kejari surabaya
Abdussomad saat berdandan ala Kepala Kejaksaan Negeri. 

Dari pengakuan Abdusommad, sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.

Korban pertama sudah membayar Rp 300 juta, sedangkan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.

"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat berdasarkan laporan manajer hotel tempat dia tinggal, Senin (1/3/2021).

Dia dilaporkan karena sudah dua bulan tinggal di hotel tersebut tanpa membayar uang sewa.

Kepada manajemen hotel, Abdussomad mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Manajer hotel menyebut total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur Rohman mengatakan, di kamar tipe suite yang disewanya, Abdussomad tinggal bersama keluarga dan ajudan.

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.

Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas Rohman.

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdusommad ke Polrestabes Surabaya.

Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

Penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman kasus penipuan dan penggelapan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved