Jaksa Gadungan di Surabaya Diamankan, Nginap Hotel Tak Bayar, Nikah 4 Tahun Istri Tak Sadar Ditipu

Sang istri yang telah bersamanya selama empat tahun dan dikaruniai dua anak, mengetahui Abdussomad berprofesi sebagai jaksa.

Editor: Sesri
Foto: kejari surabaya
Abdussomad saat berdandan ala Kepala Kejaksaan Negeri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Abdussomad, jaksa gadungan Surabaya diamankan polisi setelah dua bulan menyewa kamar hotel di Surabaya tanpa membayar.

Dari penyelidikan terungkap jika jaksa gadungan ini juga melakukan penipuan dan menjanjikan korbannya bekerja.

Tidak hanya menipu korban, Abdussomad ternyata juga menipu istrinya.

Sang istri yang telah bersamanya selama empat tahun dan dikaruniai dua anak, mengetahui Abdussomad berprofesi sebagai jaksa.

"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Abdussomad bersama istri dan anaknya tinggal di Surabaya sejak beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya keluarga ini tinggal di Pontianak.

Tergoda Rayuan Polisi Gadungan, Ibu Muda Mau Diajak VCS hingga Bikin Kantong Kempes

Polisi Ini Lari Ketakutan Usai Tilang Mobil Polisi, Ternyata yang Tilang Polisi Gadungan

Bujuk Rayu Kelas Kakap TNI Gadungan pada Gadis yang Akan Dinikahinya, Belikan Mobil dan Perhiasan

Saat di Pontianak, Abdusommad bekerja sebagai seorang pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Namun, dia dikeluarkan karena sebuah alasan.

Abdusommad menikahi istrinya saat dia masih bekerja sebagai pegawai honorer.

Kepada istrinya, Abdussomad mengaku berprofesi sebagai jaksa.

Hingga saat dikeluarkan dari Kejari Pontianak, dia masih tetap mengaku jaksa dan berpindah tugas ke Surabaya.

Ternyata menjadi jaksa gadungan adalah cara Abdusommad melakukan penipuan.

Kepada polisi, selama ini dia menipu dengan menjanjikan korbannya untuk bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.

"Dengan mengenakan seragam jaksa, berharap korbannya percaya," ujar Isir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved