Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Awalnya Hanya Ingin Melamar Kerja, Tangan Wanita Ini Malah Diborgol, Berakhir Tindakan Tak Terduga

Proses wawancara lamaran kerja berujung aksi pemerkosaan dengan cara yang keji, Korban dipaksa berhubungan intim saat mengikuti seleksi kerja.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com / LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses wawancara lamaran kerja berujung aksi pemerkosaan dengan cara yang keji.

Nasib nahas dialami seorang perempuan yang tengah mencari kerja.

Bukan pekerjaan yang didapat, dia justru menjadi korban pelecehan seksual seorang oknum notaris.

Korban dipaksa berhubungan intim saat mengikuti seleksi kerja.

Meski terus menolak, pelaku tetap merayu dan memaksa korban melayaninya.

Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan lantaran korban tak terima atas perlakuan pelaku.

Sementara pelaku menuduh korban telah berbohong yang merasa dirudapaksa oleh dirinya.

Menurut pelaku, justru korban yang meminta terjadinya persetubuhan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis muda di Kabupaten Kulon Progo, Jawa Tengah terpaksa menuruti nafsu bejat oknum notaris di sela-sela wawancara kerja.

Ia tak menyangka lamaran kerjanya ke seorang oknum notaris berujung bencana.

Peristiwa pilu itu berawal dari korban yang melihat ada lowongan pekerjaan di media sosial pada 15 Mei 2020.

Lowongan pekerjaan itu ternyata dibuka oleh IK, pria yang mengaku sebagai notaris.

Kemudian IK dan korban saling berkomunikasi.

IK lalu meminta agar korban datang untuk menyerahkan dokumen dan wawancara.

Korban yang berusia 26 tahun itu datang ke kontrakan IK pada 18 Mei 2020.

Korban masuk, menyerahkan dokumen, dan diwawancara oleh IK.

Saat sedang wawancara, IK lalu meminta korban berdiri menghadap tembok dengan alasan latihan berbicara dengan klien.

Saat itu korban sudah merasa curiga, lalu memilih berusaha kabur.

Tapi sebelum berhasil keluar dari kontrakan itu, IK berhasil mengejar korban dan menangkapnya.

IK kemudian memborgol tangan dan kaki korban, lalu mengangkatnya ke ruang tengah.

Setelah itu IK mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.

Korban pun jadi takut dan akhirnya terpaksa tak melawan ketika IK memerkosanya.

Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa.

Dalam memori bandingnya, IK menyebut korban mengaku pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain.

Tetapi laki-laki tersebut tidak mau bertanggung jawab menikahinya.

IK juga menyebut bahwa korban yang menginginkan persetubuhan tersebut.

Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.

Hakim lalu menerima banding dari terdakwa.

Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.

Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.

Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.

Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Nestapa Wanita Muda Saat Sesi Wawancara Kerja, Dipaksa Layani Hubungan Intim Sampai Tangan Diborgol, https://bangka.tribunnews.com/2021/03/08/nestapa-wanita-muda-saat-sesi-wawancara-kerja-dipaksa-layani-hubungan-intim-sampai-tangan-diborgol?page=all.

Editor: Alza Munzi

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved