Istri Polisi yang Diterlantarkan 5 Tahun Akhirnya Lega, Ini Pernyataan Tertulis Suami di Polres Siak

Istri polisi yang diterlantarkan selama 5 tahun akhirnya bisa lega setelah memegang pernyataan tertulis suami yang bertugas di Polres Siak,ini isinya

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Pesta Br Simamora dan anaknya duduk di ruangan Subbag Humas Polres Siak, Selasa (9/3/2021) menuntut hak anaknya kepada Ipda Desman Simamora, sebagai bapak biologis dari anaknya. Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Istri polisi yang diterlantarkan selama 5 tahun akhirnya bisa lega setelah memegang pernyataan tertulis suami yang bertugas di Polres Siak. Ini isinya.

Sebelumnya, Pesta Br Pangaribuan (37) bersama anaknya Mario Simamora Purba (6) kembali mendatangi Mapolres Siak, Selasa (9/3/2021).

Istri anggota Polri ini mengaku lega setelah keluar dari Mapolres Siak tersebut, karena keinginannya untuk mendapatkan hak anaknya terkabul.

“Saya puas setelah menandatangani surat pernyataan ini, di mana suami saya, Pak Desmon memberikan hak untuk anak saya untuk dibuatkan rumah,” kata Pesta, Warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau ini kepada Tribunpekanbaru.com .

Kehadiran Pesta dan anaknya di Mapolres Siak mendapat pelayanan dari para petugas.

Saat tiba di pos jaga, ia diantarkan petugas ke ruangan Propam.

Dari ruangan Propram Pesta diantar ke ruangan Humas untuk duduk dan rehat sejenak.

Sementara Kabag Sumda Polres Siak Kompol Agust Sibarani memanggil suami Pesta, Ipda Desmon Simamora.

“Tidak lama kemudian saya diajak masuk ke ruangan Kabag Sumda, di dalam sudah ada Pak Desmon dan Kasi Propam,” kata Pesta.

Di dalam ruangan itu, Pesta blak-blakan bahwa ia dan anaknya tidak mendapatkan nafkah selama ini.

Laporannya ke Propam Polres Siak sebelumnya juga tidak memberikan hukuman yang berat kepada Desmon.

Padahal keinginannya hanya mendapatkan hak rumah untuk masa depan anaknya dari seorang bapak.

“Agak lumayan lama juga tadi kami dimediasi, pada akhirnya dibuatlah surat pernyataan. Surat pernyataan ini yang membuat saya lega,” kata Pesta.

Pada surat pernyataan yang diperlihatkan Pesta kepada Tribunpekanbaru.com terlihat Ipda Desmon Simamora sebagai pihak pertama dan Pesta Br Pangaribuan pihak kedua.

Surat pernyataan itu berisi 5 poin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved