Tak Kunjung Belah Duren, Pengantin Baru Ini Gugat Suami Ke Pengadilan, Rahasia Besar Pun Terungkap
Kecewa dengan suami yang tak bisa menjadi pria sejati, pengantin baru ini pun menggugatnya di Pengadilan Negeri Bantul.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.
Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.
Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 03 Maret 2021.
Tertuang di dalam surat putusan hakim, pada awalnya SR mulai dibicarakan oleh pamannya bahwa ia akan dijodohkan.
Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH..
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria di Jawa Tengah Baru Akui Dirinya Gay ke Istri Setelah Menikah, Rumah Tangga Langsung Kacau.