Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CARA Mengisi e-HAC: Syarat Penumpang Pesawat & Kapal Harus Mengisi Aplikasi e-HAC

E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

aplikasi e-HAC
Cara mengisi formulir di aplikasi e-HAC untuk penumpang pesawat terbang dan kapal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cara mengisi aplikasi di e-HAC.

Berikut adalah panduan mengisi formulis di e-HAC.

Seperti diberitakan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh turunnya kasus aktif, baik di level nasional maupun di daerah yang menerapkan PPKM.

PPKM skala mikro kali ini juga diperluas ke luar Jawa-Bali, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara.

Salah satu aturan perjalanan dalam negeri saat PPKM adalah kewajiban mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut.

Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk seluruh moda transportasi, baik darat, udara, maupun laut.

Baca juga: UPDATE Loker Maret: CEK Lowongan Kerja Hari Ini di Indofood, Banyak Posisi

Baca juga: UPDATE Tol Padang Pekanbaru: Pembangunan Bermasalah, Gubernur Sumbar Dipanggil

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Berikut panduan mengisi e-HAC:

Melalui aplikasi

1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi " EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.

2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.

3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".

Baca juga: Pakai Cara Ini Selundupkan Ganja ke Lapas di Riau, Petugas Jeli Tak Bisa Dikelabui, Ini Kronologinya

Baca juga: Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Uang,Berdalih Banyak Utang Tega Eksploitasi Putri Kandung

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Pria, Aprilia Manganang: 28 Tahun Saya Sudah Menunggu Hal Ini

4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni:

Data Profil (untuk masuk halaman profil)

Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis

Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan

5. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni:

HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri

HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia

6. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya".

Baca juga: Istri Bupati Siak Aja Berani Vaksin,Masa Warga Takut? Ditemani Suami Rasidah Santai Disuntik

Baca juga: Hari Ini,Belajar Mengajar di Inhu Riau Dimulai,Apa Saja yang Hrus Dilakukan Siswa dan Pihak Sekolah?

7. Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah selesai klik selanjutnya.

8. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.

9. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat.

10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan:

Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan

Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah.

Melalui web e-HAC

Buka laman www.inahac.kemkes.go.id.

Klik tombol "Get Started".

Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password

Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac.

Pilih tombol "Domestik" atau dari menu dropd own klik "My eHAC", lalu menu "Create eHAC Domestik".

Bila Anda dari luar negeri, pilih tombol "Foreign" atau klik dari menu drop down "My eHAC", pilih menu "Create eHAC Foreign".

Selanjutnya akan muncul form pertama berupa isian data eHAC Domestik.

Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan lokasi tujuan, jika sudah klik "Next".

Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data daerah asal, jika sudah klik "Next".

Form selanjutnya adalah form deklarasi kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya, kosongkan

pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik "Next".

Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih

ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol "Previous".

Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian

bawah form, untuk mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat.

Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat.

Pilih tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan.

Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau Anda dapat juga

mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel untuk memudahkan membawanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved