TKA yang Viral Tendang Makanan Karyawati Di-PHK, YouTuber Korea Ini Sampai Malu dan Minta Maaf

Kim Eun Ho, tenaga kerja asing yang melakukan kekerasan kepada seorang karyawati oleh PT Taekwang Industrial Indonesia dinyatakan sudah di PHK.

Editor: CandraDani
Istimewa
Video Viral TKA Asal Korea Marah Tendang Karyawan Lokal di PT Taekwang Subang, Langsung Dipecat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Manajemen PT Taekwang Industrial Indonesia memecat KEH (Kim Eun Ho), tenaga kerja asing (TKA) yang melakukan kekerasan kepada seorang karyawati perusahaan itu.

Sebelumnya, video kekerasan terhadap karyawati itu sempat viral di media sosial (medsos). 

Senior Manager General Affairs PT Taekwang Indonesia Epi Slamet mengatakan, perusahaan telah mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Atas kekerasan kekerasan yang dilakukan KEH, ia pun dipecat.

"Kepada TKA tersebut telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Epi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-974648810682144181-5112'); });

Tim pabrik pantau psikologis korban

Epi mengungkapkan, begitu mendapat laporan soal kekerasan itu, Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan dan Pelecehan (TPKK) langsung bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Epi menyebut korban, Neneng Yuliana, tetap bekerja seperti biasa.

Tim konseling bakal terus memantau perkembangan kondisi psikologisnya.

"Dipanggil saat dilakukan investigasi TPKK dan dilanjutkan dengan pendampingan khusus oleh Tim Konseling yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari TPKK," ungkap dia.

Korban sepakat tak lakukan tuntutan hukum

Korban, kata Epi, sudah sepakat tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun.

Apalagi TKA tersebut sudah diberhentikan dari perusahaan yang terletak di Kabupaten Subang itu.

Hal itu sesuai dengan surat pernyataan yang diterima Kompas.com.

Dalam surat itu, korban menyebut kekerasan itu terjadi pada Kamis (10/3/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved