Sebelum Pasar Desa Kijang Jaya Terbakar Pernah Ada Rencana Renovasi, DPMD Kampar Sebut Tak Tahu 

Amir, seorang pedagang pakaian di pasar itu, mengungkap rencana renovasi yang diinisiasi Pemerintah Desa Kijang Jaya tiga tahun lalu.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUN PEKANBARU / IKHWANUL RUBBY
Pedagang Pasar SP1 Desa Kijang Jaya, Asril tengah menelpon kerabatnya setelah melihat kiosnya terbakar 

Di kepemimpinan Kepala Desa yang baru, masalah baru pun muncul. Amir mengemukakan, pemerintah desa sempat akan menaikkan uang sewa lapak.

Amir sendiri dan begitu juga dengan pedagang lain, membayar sewa lapak Rp. 5.000 per minggu per lapak atau kios. Ditambah sewa bulanan Rp. 5.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarnya tiap bulan sebesar Rp. 25.000.

"Pemerintah desa mau menaikkan sewa menjadi 360.000 per bulan. Pedagang jelas menolak," kata Amir. Biaya sewa tidak jadi naik dan tetap memberlakukan tarif yang lama.

Febri membenarkan pasar dikelola oleh Pemerintah Desa. Pasar itu sebagian aset Pemerintah Kabupaten Kampar yang diserahkan kepada Pemerintah Desa. Sebagian lagi, ada yang aset pribadi.

Terhadap aset pemerintah, kata Febri, akan dicarikan sumber pendanaannya untuk membangun kembali pasar yang rata dengan tanah itu. Tetapi aset pribadi, biaya pembangunan akan ditanggung pemiliknya.

Selama ini, pungutan di pasar tersebut tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Febri mendengar laporan dari Kepala Desa Kijang Jaya jika pelaporan PADes tersebut dimuat dalam APBDes.

Tetapi Febri belum dapat memerinci besar PADes dari pasar tersebut. Kades Kijang Jaya, kata dia, baru sebatas menyampaikan informasi yang bersifat umum saja ihwal pengelolaan pasar tersebut. (tribunpekanbaru.com/fernando sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved