Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amien Rais Sebut Ada Pembahasan Presiden 3 Periode, Ketua MPR Singgung Soal Propaganda & Agitasi

pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang

facebook via Tribun-medan.com
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Amien Rais di Istana Negara, Selasa (9/3/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Amein Rais saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Terkait hal itu sebelumnya diketahui Amien Rais kunjungi Presiden Joko Widodo.

Namun tak lama setelah kunjungan tersebut kini Amien Rais mencurigai Jokowi akan berkuasa 3 periode.

Amien Rais belum lama ini singgung neraka jahanam saat bertemu Presiden Jokowi.

Kini Mantan Ketua MPR itu mencurigai Presiden Jokowi hendak berkuasa 3 periode.

Hal itu diungkapkan Amien Rais melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021).

Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Namun begitu dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.

Lebih lanjut, Amien mengingatkan jika hal itu benar-benar terjadi maka bisa berbahaya.

Amien meminta agar lembaga tinggi negara tidak membiarkan ini terjadi.

"Saya meminta saudara-saudara sekalian para anggota DPR, MPR, DPD, lembaga tinggi yang lain akankah kita biarkan plotting rezim sekarang ini akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya itu?," katanya.

Sempat menjadi bola panas, tentang adanya pembahasan jabatan presiden menjadi tiga periode.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo akhirnya memberi jawaban.

Bambang memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden - wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Presiden Joko Widodo juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/21).

Baca juga: Didatangi dalam Mimpi, Pria Ini Nekat Bongkar Makam Jenazah Covid-19

Baca juga: Patahkan Hegemoni Amerika, China Gandeng Rusia Eksplorasi Bulan Bangun Stasiun Penelitian Ilmiah

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode.

Baca juga: Saktinya Djoko Tjandra: Singgung Peran Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya

Baca juga: VIDEO: Curhat Bebby Fey Ngaku Pernah 2 Kali Seranjang dengan Atta Halilintar

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Gorok Leher Sendiri, Pria di Pekanbaru Ini Beberapa Kali Seperti Halusinasi

Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.

Sebagai catatan, Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis.

Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.

Baca juga: Biaya Haji Berpotensi Naik di Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil

Baca juga: Cara Menghilangkan Bibir Hitam Secara Alami, Pakai Minyak Kelapa hingga Lemon

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945:

Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR.

Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4:

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Pastikan Tidak Ada Pembahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved