Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442

TATACARA Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan 1442 H, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah

Tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan 1442. Siapa saja yang harus membayar Fidyah sesuai yang diatur dalam Alquran

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Shanto Mazumder dari Pixabay
TATACARA Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan 1442 H, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tatacara membayar Fidyah pengganti puasa Ramadan bagi yang tidak mampu sesuai dengan syaratnya.

Harus membayarkan Fidyah sebagai pengganti puasa ramadan karena berhalangan tidak bisa mengerjakan puasa.

Berikut ini tatacara membayar Fidyah pengganti Puasa Ramadan yang baiknya dilakukan sebagai bagian dari syarat seseorang yang tidak melaksanakan puasa.

Baca juga: Cara Membayar Fidyah dan Orang-orang yang Harus Membayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan

Apa saja yang menjadi sayarat dan bagaimana melaksanakannya pembayaran Fidyah.

Berikut ini dijelaskan dalam artikel

Bagi seorang muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadan atau mendapat halangan tertentu sesuai dengan aturan puasa Ramadan, maka harus membayat Fidyah sebagai puasa pengganti.

Nah, tentu saja harus mengatahui tatacara dan niat membayar Fidyah pusa pengganti di bulan Ramadan

Mulai dari niat membayar fidyah, takarannya membayar Fidyah

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.

Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain.

Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan fidyah.
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved