Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442

TATACARA Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan 1442 H, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah

Tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan 1442. Siapa saja yang harus membayar Fidyah sesuai yang diatur dalam Alquran

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Shanto Mazumder dari Pixabay
TATACARA Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan 1442 H, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tatacara membayar Fidyah pengganti puasa Ramadan bagi yang tidak mampu sesuai dengan syaratnya.

Harus membayarkan Fidyah sebagai pengganti puasa ramadan karena berhalangan tidak bisa mengerjakan puasa.

Berikut ini tatacara membayar Fidyah pengganti Puasa Ramadan yang baiknya dilakukan sebagai bagian dari syarat seseorang yang tidak melaksanakan puasa.

Baca juga: Cara Membayar Fidyah dan Orang-orang yang Harus Membayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan

Apa saja yang menjadi sayarat dan bagaimana melaksanakannya pembayaran Fidyah.

Berikut ini dijelaskan dalam artikel

Bagi seorang muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadan atau mendapat halangan tertentu sesuai dengan aturan puasa Ramadan, maka harus membayat Fidyah sebagai puasa pengganti.

Nah, tentu saja harus mengatahui tatacara dan niat membayar Fidyah pusa pengganti di bulan Ramadan

Mulai dari niat membayar fidyah, takarannya membayar Fidyah

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.

Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain.

Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan fidyah.
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Baca juga: Niat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Takaran Membayar Fidyah

Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

ILustrasi puasa
ILustrasi puasa (pixabay)

Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :

- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.

- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.

- Kompensasi dari menunda qadha‘.

Kapan Waktu Bayar Fidyah ?

Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.

Bisa juga Fidyah dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.

Perlu diketahui, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.

Berapa Besaran Fidyah ?

Masih mengutip dari zakat.or.id, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).

Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.

Yakni, kita dianggap telah sah membayar fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.

Namun, jika dikonfersikan ke rupiah, bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan.

Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah hanya untuk fakir miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara sekaligus.

Seperti contoh, meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.

Demikian informasi niat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa dibulan ramadan. Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved