Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Niat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Takaran Membayar Fidyah

Inilah niat dan tatacara membayar Fidyah puasa pengganti di bulan Ramadan. Dilengkapi takaran membayar fidyah

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Ahmed Sabry dari Pixabay
Niat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Takaran Membayar Fidyah 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Niat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa Ramadan.

Bagi seorang muslim yang tidak mengerjakan puasa Ramadan atau mendapat halangan tertentu sesuai dengan aturan puasa Ramadan, maka harus membayat Fidyah sebagai puasa pengganti.

Nah, tentu saja harus mengatahui tatacara dan niat membayar Fidyah pusa pengganti di bulan Ramadan

Mulai dari niat membayar fidyah, takarannya membayar Fidyah

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.

Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain.

Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan fidyah.
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved