Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MENOHOK! Mahfud MD Beberkan 3 Kemungkinan yang Ingin Jokowi Presiden Lagi: Cari Muka

Ia mengingatkan kembali, alasan penting dari adanya reformasi, yakni adanya jabatan Presiden yang tak dibatasi.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@mohmahfudmd
Mahfud MD: Teror Itu karena Paham Jihadis, Paham Jihad yang Salah, Anak Muda Dilatih untuk Teror. Foto: Mahfud MD 

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," terang Mahfud.

Baca juga: Kim Jong Un Menggila! 4 Warganya Ketahuan Sebar Film Drakor, Ditembak Mati di Depan Umum

Baca juga: Tetangga Curiga Dengar Suara Rintihan di Dapur, Saat Diintip, Bocah 7 Tahun Alami Nasib Mengenaskan

Baca juga: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 16 Maret 2021: Hari Ini Taurus Disarankan untuk Hati-hati

Mahfud mengatakan, wewenang untuk merubah masa jabatan itu ada di tangan MPR, bukan lah Presiden.

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," ujarnya.

Amien Rais
Amien Rais ((Youtube/Amien Rais Official))

Diketahui, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode ini pertama kali dilontarkan oleh Mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

Ia mengungkap kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Jokowi untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021).

"Tentu ini sangat berbahaya."

"Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Namun, dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. "

"Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.

Lebih lanjut, Amien mengingatkan jika hal itu benar-benar terjadi, maka bisa berbahaya.

Amien meminta agar lembaga tinggi negara tidak membiarkan ini terjadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved