Berita Riau

Biar Makin Jelas, Hakim Setuju Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Hadir Langsung di Sidang Berikutnya

Jaksa Penuntut Umum meminta agar Yan Prana Jaya bisa dihadirkan langsung di persidangan dan itu disetujui hakim ketua dengan pertimbang biar jelas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Yan Prana Jaya mengikuti jalannya sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak lewat video conference, Kamis (18/3/2021). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Yan Prana Jaya, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Siak) 2013-2017, bisa dihadirkan langsung di persidangan.

Permintaan itu disampaikan JPU Himawan kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, pada sidang perdana perkara yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif itu, Kamis (18/3/2021).

"Mohon pada persidangan selanjutnya, majelis hakim memanggil terdakwa untuk hadir langsung di persidangan," kata JPU.

Mendengarkan permintaan itu, majelis hakim tidak langsung mengabulkan begitu saja.

Namun juga meminta pendapat kepada penasehat hukum (PH) terdakwa yang juga ada di ruang sidang.

Tapi menurut Hakim ketua Lilin Herlina, tentunya jika terdakwa hadir langsung, semua akan lebih jelas.

"Jika Penuntut Umum siap menghadirkan (langsung) terdakwa di pengadilan, kami siap. Biar lebih lancar," kata Lilin.

Baca juga: Dua Pria Ini Produksi 9 Merk Ekstasi di Rumah Kontrakan, Polisi Amankan Ribuan Ineks

Baca juga: Bantu Teman Curi Seng, Pemuda Ini Klaim Baru Sekali Beraksi Tapi Barang Buktinya Capai 800 Lembar

PH terdakwa, Irwan, setuju jika terdakwa dihadirkan ke persidangan.

"Kita setuju usulan JPU agar kebenaran fakta materil bisa kita bongkar dengan kehadiran terdakwa langsung," kata Irwan.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017, terungkap sejumlah fakta dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi dan Himawan Putra.

Dimana, terdakwa Yan Prana, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, saat masih menjabat Kepala Bappeda Siak, pernah mengadakan rapat di Kantor Bappeda Siak, dan dihadiri oleh hampir seluruh pegawai.

"Di dalam rapat tersebut terdakwa menyampaikan agar setiap anggaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas, red) di Bappeda Kabupaten Siak, dipotong sebesar 10 persen," kata JPU dalam sidang perdana, Kamis (18/3/2021).

Lanjut JPU, dari yang hadir dalam rapat itu, ada yang bertanya, untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong.

Saat itu terdakwa menjawab, bahwa hasil pemotongan itu akan digunakan untuk membiayai keperluan lainnya.

"Pada saat itu terdakwa sempat bertanya, apakah ada yang keberatan? Dilanjutkan dengan terdakwa mengatakan, kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju," ucap JPU lagi menirukan perkataan Yan Prana kepada para bawahannya saat itu.

Baca juga: Kecelakaan Maut Di Solok Sumbar, Truk Sampai Terguling Himpit Seorang Pengendara Motor 

Baca juga: Meski Sudah Cerai Tersangka Wanita Tetap Bantu Bisnis Narkoba Mantan Suami yang Berada di Lapas

Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Yan Prana ini, digelar pada Kamis sekitar pukul 11.20 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini, dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Irwan dan Darlina, tim JPU, dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang Prof. R Soebekti, SH.

Sementara Yan Prana, mengikuti jalannya sidang lewat video conference dari Rutan Klas I Pekanbaru. Tampak ia mengenakan baju batik dan masker warna putih.

Terlihat tim JPU, saat ini sedang bergantian membacakan surat dakwaan. Tampak surat dakwaan tersebut memiliki halaman yang cukup tebal.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.

Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.

Perbuatan dilakukan berlanjut secara melawan hukum.

Baca juga: Abrip Asep Polisi Korban Tsunami Ditemukan Selamat, Ibunda Briptu Benson Yakin Anaknya Masih Hidup

Baca juga: Tak Kalah Dengan Fiki Naki, Remaja Bondowoso Ini Juga Pintar Modusin Bule Cantik di Ome TV

Tiga Kegiatan yang Diduga Dikorupsi

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.

Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU.

Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.

Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas, dipotong sebesar 10 persen.

Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan.

Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Terhadap bawahannya yang lain, Ade Kusendang, terdakwa mengarahkan supaya pemotongan sebesar 10 persen dilanjutkan.

"Atas arahan itu, Ade Kusendang mengatakan kepada terdakwa, takut menimbulkan fitnah, karena ada desas-desus yang kurang enak atas pemotongan 10 persen," ungkap JPU.

Namun terdakwa berupaya meyakinkan Ade Kusendang. Sampai akhirnya dia menerima dan menjalankan apa yang diinginkan terdakwa.

Selama mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Yan Prana yang berada di Rutan Klas I Pekanbaru terlihat berulang kali menggeleng-menggelengkan kepalanya.

Tak diketahui apa maksudnya. Apakah dia tidak setuju dengan materi dakwaan yang dibacakan JPU, atau terkait hal lainnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved