Pekan Life

Meski Sudah Cerai Tersangka Wanita Tetap Bantu Bisnis Narkoba Mantan Suami yang Berada di Lapas

Dalam kasus ini,tersangka Y bekerjasama dengan seseorang berinisial T, yang merupakan mantan suaminya yang berada di salah satu Lapas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/DoddyVladimir
ILustrasi barang bukti sabu-sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, masih melengkapi berkas perkara tersangka mantan pasangan suami istri (pasutri), yang merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka wanita berinisial Y, sementara tersangka pria berinisial T.

Tersangka T sendiri merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir setengah kilogram (kg) sabu, tepatnya 499,64 gram.

"Saat ini proses pemberkasan masih berjalan," kata Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Terungkap Pemeran Video Syur 3 Menit 18 di Kamar Hotel, Polisi Kantongi Identitas Wanita

Baca juga: Ririe Hapus Foto-foto Mesra dengan Ayus Sabyan di Instagram, Sudah Move On?

Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto
Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto (Tribunpekanbaru//RizkyArmanda)

Diungkapkannya, selain itu, tim kini juga masih melakukan pengembangan terkait adanya indikasi pelaku lainnya.

Terlebih kepada pelaku yang bertugas mengantarkan sabu ke titik tertentu di Kota Bertuah, dimana nantinya barang haram akan dijemput oleh tersangka Y.

Termasuk dari mana barang haram dipasok, hal ini juga sedang ditelusuri.

"Masih kita kembangkan terus. Nanti kalau pelimpahan berkas atau tahap II kami informasikan," jelas Febri.

Untuk diketahui, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Video Call Mesum Jerat Oknum DPRD Berinisial SH,Massa TMP Minta Penjelasan,Ini Perkembangan Kasusnya

Baca juga: Ternyata 5 dari 9 Pria yang Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Tanjab Barat Masih di Bawah Umur

Pada Kamis (19/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi sesuai laporan masyarakat tersebut.

Tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya. Tim kemudian melakukan penggerebekan, didapati sabu yang disimpan di atas lemari pakaian tersangka Y.

Selain sabu berbagai ukuran paket siap edar, didapati juga barang bukti berupa handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu.

Dari penangkapan itu, tim kemudian melakukan pengembangan.

Didapatlah keterangan dari tersangka Y, bahwa dia bekerjasama dengan seseorang berinisial T, yang merupakan mantan suaminya yang berada di salah satu Lapas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved