Dua Pria Ini Produksi 9 Merk Ekstasi di Rumah Kontrakan, Polisi Amankan Ribuan Ineks

Dua tersangka, RA (33) dan MNK (24) ditangkap karena menjadikan rumah kontrakan mereka sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Editor: CandraDani
Wartakotalive.com
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira jam 7 malam. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni RA (33) dan MNK (24). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TANGERANG - Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digerebek kawanan polisi Polresta Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira jam 7 malam.

Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan dua orang pria yakni RA (33) dan MNK (24).

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Baca juga: Merajuk Ditegur Ayah Agar Berhenti Main Game, ABG Cewek Ini Malah Ngancam Lompat dari Jembatan

Baca juga: Kecelakaan Maut Di Solok Sumbar, Truk Sampai Terguling Himpit Seorang Pengendara Motor 

Dalam penggrebekan itu pihak kepolisian mengamankan sembilan jenis obat-obatan diduga ekstasi.

"Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (18/3/2021).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan jajaran sesaat penggerebekan rumah yang dijadikan home industri narkoba, Rabu (27/11/2019).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan jajaran sesaat penggerebekan rumah yang dijadikan home industri narkoba, Rabu (27/11/2019). (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Wahyu yang juga sempat mendatangi lokasi menyebut 9 jenis atau merek ekstasi itu terdiri dari ekstasi merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek henieken biru sebanyak 577 butir, henieken merah sebanyak 624 butir.

Kemudian ada shell hijau sebanyak 208 butir, henieken hijau sebanyak 27 butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 buti.

Ada juga logo barca navy sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.

"Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek," ujarnya.

Wahyu menjelaskan pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek.

Baca juga: Tak Kalah Dengan Fiki Naki, Remaja Bondowoso Ini Juga Pintar Modusin Bule Cantik di Ome TV

Baca juga: Meski Sudah Cerai Tersangka Wanita Tetap Bantu Bisnis Narkoba Mantan Suami yang Berada di Lapas

Saat didekati, dua orang yang berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang dua bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.

Petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi.

Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi.

Wahyu menambahkan, kasus masih dikembangkan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten  dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved