Pekan Life

Meski Sudah Cerai Tersangka Wanita Tetap Bantu Bisnis Narkoba Mantan Suami yang Berada di Lapas

Dalam kasus ini,tersangka Y bekerjasama dengan seseorang berinisial T, yang merupakan mantan suaminya yang berada di salah satu Lapas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/DoddyVladimir
ILustrasi barang bukti sabu-sabu. 

Untuk tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Tersangka Y mengaku, dia sudah 1 sampai 2 kali diperintahkan menjemput barang dititik yang sudah ditentukan oleh tersangka T.

Baca juga: Tak Kalah Dengan Fiki Naki, Remaja Bondowoso Ini Juga Pintar Modusin Bule Cantik di Ome TV

Baca juga: Abrip Asep Polisi Korban Tsunami Ditemukan Selamat, Ibunda Briptu Benson Yakin Anaknya Masih Hidup

Setelah barang dijemput di suatu tempat itu, selanjutnya dibawa ke rumah. Pengakuan Y dia juga mengonsumsi sabu tersebut. Selain itu juga mengedarkan.

Siapa yang mengantar barang kata Kepala BNNK Pekanbaru ini, petugas juga masih menelusurinya. Karena berdasarkan pengakuan tersangka T yang berada di Lapas, ia tidak kenal dengan orang tersebut.

Mereka hanya menjalin komunikasi lewat handphone. Tim menyimpulkan masih banyak kuda-kuda atau kaki tangan lainnya yang masih berkeliaran. Sabu diedarkan di seputaran Kota Pekanbaru.

Sementara itu untuk tersangka T, tahun 2018 dijatuhi hukuman 10 tahun terkait kasus narkoba. Dia sdah menjalani masa hukuman 2 tahun.

Y dijanjikan upah Rp1 juta per satu paket berat 1 ons. Tersangka T pengakuannya juga dapat upah, tapi dibagi dengan Y. T dapat Rp500 ribu dan T Rp1 juta.

Jika diestimasi, barang bukti sabu yang berhasil disita ini nilainya sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved