Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442 H

Inilah Cara Membayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan 1442 H yang Baik dan Benar

Berikut ini cara membayar Fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan 144H yang baik dan benar. Jangan sampai salah agar puasa berkah

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Aamir Mohd Khan dari Pixabay
Inilah Cara Membayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan 1442 H yang Baik dan Benar 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah cara membayar Fidyah sebagai pengganti puasa Ramadan 1442 yang harus diketahui.

Aturan cara membayar Fidyah sebagai pengganti puasa ramadan 1442 H ini sangat penting bagi yang masuk syarat tidak bisa menjalankan puasa ramadan.

Nah, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang tidak puasa ramadan dan harus membayar Fidyah.

Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan apa itu Fidyah dan bagaimana cara membayarkannya

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.

Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain.

Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan fidyah.
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved