Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terbelit Kasus Pengurusan Tanah,Bagaimana Nasib Sekcam Bina Widya?Apa Sanksi dari Pemko Pekanbaru?

Usai diamankan Polda Riau karena terbelit kasus pengurusan tanah,bagaimana nasib Sekcam Bina Widya?Apa sanksi dari Pemko Pekanbaru?

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Polda Riau jaring Oknum Sekcam yang melakukan Pungli dalam Operasi tangkap Tangan (OTT) 

Pria berinisial HS diamankan Polda Riau atas dugaan kasus pengurusan tanah.

Ada dugaan kasus ini menjerat HS saat dirinya masih menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Ia diduga kuat terlibat kasua pengurusan di kelurahan itu.

HS merupakan Lurah Sidomulyo Barat kedua yang tersangkut kasus hukum.

Ada RA yang sebelumnya juga terjerat hukum saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

RA terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau November 2018 silam.

HS sendiri kini menjabat sebagai Sekretaris Camat Bina Widya. Ia jalani pelantikan pada Januari 2021 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku belum mendapatkan laporan terkait oknum sekretaris camat yang diamankan polisi. Ia menghormati proses hukum terhadap HS.

"Bila memang terbukti bersalah, kita dukung sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com .

Menurutnya, para aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mestinya memberi layanan kepada masyarakat. Ia mendukung proses hukum terhadap oknum tersebut.

Apalagi yang berbuat merupakan oknum bukan institusinya. Ia menegaskan bahwa perbuatannya merupakan tindakan personal.

Dirinya juga menyayangkan ulah oknum pejabat tersebut. Padahal ASN seharusnya memberi pelayanan prima bagi masyarakat.

"Jadi fungsi ASN seharusnya dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tegasnya.

Jamil menegaskan bahwa dirinya bakal memberi sanksi sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menyebut ada sanksi bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran berat.

Camat Bina Widya: Kasus Yang Menjeratnya Bukan Sebagai Sekcam

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved