BREAKING NEWS : 12 Tersangka Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti 80 Kilogram Narkoba
Sebanyak 12 Tersangka Narkoba di Riau yang membawa 80,24 kg dan 68.636 butir pil ekstasi terancam hukuman mati
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Kita ingin ikut mengurangi peredaran narkoba bahkan TNI AL memiliki target untuk mampu menekan angka peredaran narkoba lebih maksimal lagi," ucapnya.
"Dalam praktiknya kami dari Angkatan Laut bisa bekerja sendiri, namun juga bisa menjalin sinergitas dan kerjasama dengan cara share informasi.
Misalnya karena cuaca buruk tidak bisa melaut.
Maka saat target pelaku narkoba sampai di darat, TNI AL sudah tidak lagi berwenang.
Kami akan share info ke Polda Riau, dan akhirnya di tangkap oleh Polda Riau,” imbuh Himawan.
Sementara itu, Ronny Rosfyandi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengatakan, bahwa pihaknya juga ikut hadir bersama-sama untuk ikut mencoba menahan laju masuknya narkoba ke Indonesia.
“Kami berharap agar kedepan kerjasama dan sinergitas ini lebih efektif,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau memusnahkan narkotika hasil sitaan saat melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka, Rabu (24/3/2021).
Tak tanggung-tanggung jumlah barang haram yang dimusnahkan ini cukup besar yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 80,24 kg dan pil ekstasi sebanyak 68.636 butir.
Barang bukti ini disita dari pengungkapan 5 kasus di Provinsi Riau, terhitung sejak Januari - Maret 2021.
Dari 5 kasus tersebut, 3 kasus diungkap jajaran Polda Riau dan 2 kasus diungkap oleh TNI Angkatan Laut Dumai.
Total ada 12 tersangka yang diamankan. Mereka diantaranya berinisial END (35), FAI (32), HAD (33), ERM (37), SYA (36), JUM (33), KHO (34), RES (25), DEL (19), BAM (44), AHM (29) dan SUN (48).
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi merincikan, tersangka END, FAI dan HAD diamankan oleh tim Subdit I Ditres Narkoba Polda Riau pada 13 Maret 2021 di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Mereka kedapatan membawa 3,77 kg sabu dan esktasi 584 butir di dalam tas berwarna hitam dan merah muda. Para tersangka ketika itu sedang mengendarai mobil.
Selanjutnya, tersangka ERM, SYA, JUM, KHO dan RES diamankan oleh tim Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau, pada 2 Maret 2021 di tepi Jalan Lintas Pakning – Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
