BREAKING NEWS : 12 Tersangka Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti 80 Kilogram Narkoba
Sebanyak 12 Tersangka Narkoba di Riau yang membawa 80,24 kg dan 68.636 butir pil ekstasi terancam hukuman mati
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tersangka membawa dua tas plastik besar warna merah dan merah muda berisi sabu 40,06 kg dan pil ekstasi 47.779 butir.
Pengungkapan selanjutnya, pada 12 Februari 2021.
Tim Subdit II Ditres Narkoba juga mengamankan tersangka DEL dan BAM disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Petapahan, KM 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Mereka menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok. Saat dilakukan pengembangan, petugas mendapati sisa barang haram di dalam kantong plastik warna hitam yang di kubur di dalam tanah.
Total sabu yang disita yaitu 400,04 gram.
Polres Dumai, juga ikut mengungkap kasus narkoba.
Dua orang tersangka berinisial AHM dan SUN ditangkap pada 12 Februari 2021 di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota
Dumai.
Para tersangka ditangkap saat mengendarai mobil.
Ketika dilakukan penggeledahan, didapati tas besar berwarna biru berisi narkotika jenis pil ekstasi 20 ribu butir dan sabu 23 kg sabu.
Lalu pada tanggal 10 Januari 2020, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 13 kg di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, namun pelaku melarikan diri.
"Pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboad pancung, melarikan diri meninggalkan kapal dan barang bukti di dalam tas berwarna hitam," ungkap Kapolda Riau saat kegiatan pemusnahan narkotika, Rabu (24/3/2021).
Untuk diketahui, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator yang memiliki tekanan panas tinggi.
Sedangkan ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender.
Berita Narkoba di Riau lainnya
Hukuman mati bagi tersangka Narkoba di Riau
Artikel berjudul " BREAKING NEWS : 12 Tersangka Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati, Barang Bukti 80 Kilogram Narkoba " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .
