Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Masuk Kasus Korupsi di Riau Sudah Ada Tersangka?

Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau saat ini sudah masuk Kasus Korupsi di Riau dan sedang tahap penyelidikan oleh tim jaksa penyelidik

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Masuk Kasus Korupsi di Riau, Tersangkanya Bukan Orang Sembarangan? Foto: Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau saat ini sudah masuk Kasus Korupsi di Riau dan sedang tahap penyelidikan oleh tim jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau .

Adapun Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau yang masuk dalam kasus Korupsi di Riau itu berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp 42 miliar lebih. 

Awalnya, Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau ditangani oleh tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena ada indikasi masuk dalam kasus Korupsi di Riau .

Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau itu.

Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di UIN Suska Riau tersebut serta temuan dokumen-dokumen terkait.

Tim Intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau itu ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Sudah Lid (penyelidikan, red) Pidsus," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (24/3/2021).

Namun sudah sejauh mana penyelidikan Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau itu berjalan, Raharjo menyatakan penyelidikan baru dimulai oleh tim.

"Penyelidikannya baru mulai, seperti apa (perkembangannya), nanti dikabari," ungkap dia.

Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com , beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah dipanggil jaksa untuk diklarifikasi.

Diantaranya Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Terlebih surat tertanda mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved