Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442 H

Syarat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan bagi yang Berhalangan Mengerjakan Puasa

syarat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan bagi yang berhalangan mengerjakan puasa yang harus diketahui

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh ally j dari Pixabay
Syarat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan bagi yang Berhalangan Mengerjakan Puasa 

TRIBUNPEKANBARU.COM- syarat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan bagi yang berhalangan mengerjakan puasa.

Harus diketahui syarat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan bagi yang berhalangan mengerjakan puasa sesuai dengan yang diatur.

Tidak bisa sembarangan, inilah syarat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan bagi yang berhalangan mengerjakan puasa yang harus diketahui

Banyak yang belum begitu mengetahui apa saja syarat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan bagi yang berhalangan mengerjakan puasa.

Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana tatacara membayar Fidyah yang benar.

Apa itu Fidyah dan bagaimana tatacara membayarnya,

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan lain-lain, mendapat keringanan meninggalkan puasa Ramadan.

Orang-orang dalam golongan tersebut tidak dibebankan dan diharuskan meng-qadha di waktu lain.

Namun mereka tetap bisa beribadah dengan mengganti ibadah puasanya dengan melaksanakan fidyah.
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).

Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved