Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442 H

Syarat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan bagi yang Berhalangan Mengerjakan Puasa

syarat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan bagi yang berhalangan mengerjakan puasa yang harus diketahui

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh ally j dari Pixabay
Syarat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan bagi yang Berhalangan Mengerjakan Puasa 

Yakni, kita dianggap telah sah membayar Fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.

Namun, jika dikonfersikan ke rupiah, bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan.

Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Cara membayar Fidyah

membayar Fidyah hanya untuk fakir miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.

membayar Fidyah dapat dilakukan secara sekaligus.

Seperti contoh, meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar Fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan Fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Pembayaran Fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur Fidyah.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved