Ramadan 1442 H
Syarat dan Tatacara Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan bagi yang Berhalangan Mengerjakan Puasa
syarat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa ramadan bagi yang berhalangan mengerjakan puasa yang harus diketahui
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
- Kompensasi dari menunda qadha‘.
Kapan Waktu Bayar Fidyah ?
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Bisa juga Fidyah dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.
Perlu diketahui, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.
Berapa Besaran Fidyah ?
Masih mengutip dari zakat.or.id, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).
Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/beras-kotak-tempat-beras.jpg)