Ramadan 1442 H
Inilah Waktu yang Diajurkan Membayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa Ramadan
Inilah waktu yang diajurkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa ramadan yang harus diketahui agar puasa lebih afdol
TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah Waktu yang diajurkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa ramadan.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa ramadan karena syarat tertentu, maka harus mengetahui waktu yang diajurkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa.
Ini sangat penting agar seseroang yang tidak mengerjakan puasa ramadan namun tidak tahu apa yang jadi pengganti puasa tersebut, naka perhatikan waktu yang diajurkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa.
Bagaimana pengaturannya, berikut ini dijelaskan
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).
Perlu diketahui, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat mampu atau tidak ada haraan untuk berpuasa saja.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sedangkan, untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
