Paradoks Penanganan Korupsi di Kejari Kuansing, Hentikan Perkara Padahal Kerugian Negara Belum Lunas
Penghentikan penanganan korupsi di Kejari Kuansing yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di bagian umum Setda Kuansing
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Penghentikan penanganan korupsi di Kejari Kuansing yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing APBD 2018 menjadi sebuah paradoks dalam penanganan korupsi.
Disatu sisi, penanganan korupsi di Kejari Kuansing berhasil dengan terbongkarnya beberapa Kasus Korupsi di Kuansing .
Penghentian penanganan korupsi di Kejari Kuansing terkait dugaan korupsi makan dan minum di bagian umum Setda Kuansing saat kerugian negara dalam kasus ini belum semuanya dikembalikan ke kas daerah.
Penegasan penghentian dugaan korupsi dalam kasus ini datang langsung dari kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH. Kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (21/3/2021), Hadiman menegaskan kasus tersebut sudah dihentikan.
"Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya karena kerugian negaranya sudah dikembalikan oleh Pak M Saleh (mantan Kabag Umum) dkk ke Pemda Kuansing berdasarkan rekomendasi BPK tahun 2018," kata kepala Kajari Kuansing pada Tribunpekanbaru.com, Hadiman SH, MH, Minggu (21/3/2021).
Hadiman menambahkan M Saleh juga menyerahkan jaminan berupa dua surat tanah status SKGR miliknya dengan ketentuan untuk pembayaran sisa kerugian negara.
Diketahui, surat tanah yang dijaminkan berupa satu surat tanah perumahan dan satu tanah kebun.
Soal pembayaran kerugian negara yang sudah dibayar ke kas negara yang disampaikan Kajari Hadiman, sama saat kasus ini sedang diselidiki pada awal 2020 lalu.
Kala itu, April 2020, dari jumlah Rp 574 juta, sejumlah uang sudah disetor untuk mengembalikan kerugiaan negara. Saat itu, sisa yang belum dibayar sebesar Rp 259 juta.
Saat itu juga, sudah ada dua surat tanah milik M Saleh yang dijaminkan untuk pembayaran kerugian negara.
Hingga saat ini, informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, belum ada penambahan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini sejak April 2020 ke kas Pemkab Kuansing.
Artinya, masih ada kerugian negara sebesar Rp 259 juta yang belum dibayar.
Jadi mengapa kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya pak Kajari?
Kejari Kuansing sendiri mulai mengusut kasus ini pada 15 Januari 2020 sebab Pemkab Kuansing belum menindaklanjuti temuan BPK ini.
Bertemu Inspektorat, Kejari Kuansing memberi waktu menyelesaiakan kasus ini.
