Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Paradoks Penanganan Korupsi di Kejari Kuansing, Hentikan Perkara Padahal Kerugian Negara Belum Lunas

Penghentikan penanganan korupsi di Kejari Kuansing yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi makan minum di bagian umum Setda Kuansing

Tribun Pekanbaru/Dian Maja Palti Siahaan
Paradoks Penanganan Korupsi di Kejari Kuansing, Hentikan Perkara Padahal Kerugian Negara Belum Lunas. Foto: Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH 

Akhir Januari 2020, Pemkab Kuansing melalui inspektorat menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan - Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR).

Dalam putusan TP TGR tersebut, temuan BPK tersebut digolongkan sebagai perbuatan kelalaian bukan perbuatan melanggar hukum. Efeknya, pengembalian negara bisa sampai 24 bulan.

Berbeda dengan Kejari Kuansing yang kala itu menggolongkannya sebagai perbuatan melanggar hukum.

Efeknya, pengembalian negara hanya 90 hari.

Lewat 90 hari, beberapa pihak dipanggil untuk diperiksa. Kala itu, Kejari Kuansing sudah dipimpin Hadiman SH, MH.

Sikap Kejari Kuansing pun berbeda saat awal penyelidikan dengan saat ini.

"Jika tidak dibayar selama dua tahun maka Pemda dapat menjual aset Pak M Saleh itu, maka kami tidak menemukan lagi kerugian negaranya alias sudah pulih," kata Hadiman, Minggu (21/3/2021), yang menandakan sikap perbedaan Kejari Kuansing saat awal penyelidikan dengan saat ini.

Nilai tanah yang digadaikan pun belum tau apakah bisa menutupi kerugian negara yang bersisa Rp 259 juta tersebut.

Namun Kepala Kejari Kuansing tetap menghentikan kasus ini.

Berbeda dengan kasus lainnya.

Kejari Kuansing begitu semangat mengusutnya.

Misalnya, dugaan korupsi alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing A0BD 2019 dan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing pada APBD 2019.

Dua contoh kasus di atas bukan temuan BPK.

Namun diusut Kejari Kuansing dan tidak ada penghentian kasus.

Berita kasus korupsi lainnya

Artikel berjudul " Paradoks Penanganan Korupsi di Kejari Kuansing, Hentikan Perkara Padahal Kerugian Negara Belum Lunas " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Dian Maja Palti Siahaan .

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved