Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Jadi Manager di Bank Plat Merah, Roni tetap Tilap Uang Nasabah Rp 21 M: Buat Judi Pula!

Roni Susanto, mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Roni Susanto, mantan pegawai BRI Madiun dihukum pidana penjara enam tahun enam bulan

Hal tersebut usai vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Mantan pegawai BRI Dolopo-Madiun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita. Harta itu lalu dilelang untuk menutup uang pengganti.

Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Baca juga: Gabung dengan Jepang, Indonesia Tolak Hegemoni China di Laut China Selatan & Laut China Timur

Baca juga: Liga Italia, Juventus di Ujung Tanduk, Andrea Pirlo Bakal Kehilangan Tiket ke Liga Champions

Baca juga: VIDEO: 2 Pria Naik Sepeda Bergaya Sambil Lepas Tangan Malah Jatuh Karena Bersenggolan

Mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi uang 11 nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 miliar.
Mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun, RS ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi uang 11 nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 miliar. ((KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI) )

Sementara bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Atas putusan itu, kata Agung, terdakwa Roni Susanto menerimanya.

Diberitakan sebelumnya, Roni Susanto, mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Nyaman dengan Conte, Lukaku Akan Tinggalkan Inter Milan Jika Conte Hengkang dari Liga Italia

Baca juga: Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri Ledakan Gereja Katedral Makassar, Lukman Pamit ke Ibunya

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, Roni membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.

Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.

Jabatan Roni sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.

Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui Roni.

“RS (Roni) ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.

SUMBER https://regional.kompas.com/read/2021/03/29/193909478/terbukti-korupsi-dana-nasabah-rp-21-m-untuk-judi-bola-mantan-pegawai-bri?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved