Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bu Dosen Muda Selingkuh dengan Teman Adiknya, Tak Sadar Diintai Suami Saat di Kamar Hotel

Seorang Bu Dosen selingkuh dengan teman adik iparnya hingga digerebek suaminya di hotel di Kota Jakarta.

Editor: CandraDani
Tribun Medan
Penggerebekan oleh suami, istrinya sedang selingkuh di hotel (Ilustrasi) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAMBI - Bu Dosen selingkuh dengan teman adik iparnya hingga digerebek suami di hotel.

Perselingkuhan Bu Dosen GE (28) dan teman adik iparnya terbongkar setelah suami meminta saudaranya untuk membuntuti.

Saat itu, suami GE meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai Bu Dosen GE yang tengah berada di sebuah kafe.

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat Bu Dosen GE naik taksi lalu memilih mengikutinya.

Lalu kemudian diketahui bahwa Bu Dosen GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki, yakni CP.

Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian lekas datang ke hotel tersebut.

Baca juga: Dibongkar Suami, Ini Isi Chat Nakal Bu Kades dengan Staf, Hanya Kamu yang Ada di Hatiku Sayang

Baca juga: Ngakak Gaes, Pria Ini Pasang Paku di Jok Motor, Gara-gara Sering Dituduh Pacar Boncengin Cewek Lain

Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Setelah itu, suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki.

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya.

Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Dicerai dan divonis bersalah

Selain diceraikan suami, dosen wanita tersebut juga harus menjalani hukuman dari majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman oknum dosen tersebut.

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.

Baca juga: Aib Nia Ramadhani Terbongkar, Ternyata Tak Bisa Masak Sama Sekali, Respon Anaknya Mengejutkan

Baca juga: Ribka Aneh dengan Sikap Jokowi yang Mendukung Produk dalam Negeri, tapi Vaksin Terawan Tak Didukung

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved