Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Etika Habib Rizieq Disindir Jaksa: Ngaku Dirinya Imam Besar Tapi Kata-kata Biadab

Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya"

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq

Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan menyayangkan sikap Habib Rizieq dalam sidang sebelumnya.

Pada sidang lanjutan Selasa, 30 Maret 2021, jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

"Jaksa terketuk hati, meminjam sebagai kutipan, di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya," kata jaksa.

Dari sabda Rasul tersebut, kata JPU, memperlihatkan tak ada perbedaan perlakuan hukum baik terhadap siapa pun. Apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, tetap harus diadili sebagaimana mestinya.

"Dari sabda Rasulullah, JPU memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan. Dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah putri dan juga zuriah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap diberlakukan dengan menghukumnya," kata jaksa.

Pada sidang tersebut, Jaksa sempat menyinggung tentang revolusi akhlak yang digembar-gemborkan oleh Habib Rizieq.

Jaksa menilai sikap Habib Rizieq tak sejalan dengan apa yang ia gaungkan selama ini.

Bahkan, Jaksa mengklaim dirinya sering dicaci-maki dan diumpat oleh Habib Rizieq.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya,” ujar Jaksa.

“Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah,” imbuhnya.

Terlebih, kata Jaksa, ucapan-ucapan kurang pantas tersebut dilayangkan Habib Rizieq di muka umum, dalam hal ini persidangan.

“Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya,” ungkapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved