Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Etika Habib Rizieq Disindir Jaksa: Ngaku Dirinya Imam Besar Tapi Kata-kata Biadab

Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

Jaksa pun berharap tensi yang tinggi dalam persidangan bisa mereda sehingga bisa fokus pada kebenaran materiil. Hal itu menurut jaksa sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11.

Berikut arti surah ke-49 Al-Hujurat ayat 11 yang dibacakan jaksa di sidang:

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.

Dan janganlah suka mencela darimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar-gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Jaksa menegaskan kepada Rizieq dan tim pengacara, sekaligus terhadap seluruh masyarakat yang mengikuti persidangan bahwa tidak ada niat sedikit pun memperlakukan eks Imam Besar FPI itu secara diskriminatif dan zalim.

"Karena setiap tindakan hukum yang kami lakukan dalam hal menentukan dapat tidaknya dilakukan penuntutan terhadap Terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik, apakah sudah memenuhi kelengkapan formil dan materiil yang disyaratkan yaitu kelengkapan unsur-unsur pasal yang didakwakan baik objektif maupun subjektif atau mens rea," kata jaksa.

"Dan kami menjadikan Terdakwa sebagai subjek, bukan objek pemeriksaan, serta menjamin terpenuhinya semua hak-hak Terdakwa dalam tiap tingkat pemeriksaan," tutupnya.

Minta Waktu

Mendengar tanggapan jaksa itu Rizieq dan pengacaranya sempat meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan atas jawaban jaksa terhadap eksepsinya.

"Kami tetap meminta yang mulia agar kami diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban walaupun hanya 5 menit atau 10 menit daripada jawaban penuntut umum di akhir nanti daripada pembacaan yang kedua. Kami minta, walaupun secara lisan, agar kami menyampaikan jawaban," kata Rizieq.

Menurut Rizieq, persidangannya telah digelar secara terbuka sehingga bisa diakses oleh banyak orang. Dia meyakini bahwa masyarakat ingin mengetahui jawabannya atas tanggapan jaksa terhadap eksepsinya.

"Sebagaimana yang mulia katakan sidang ini terbuka untuk umum, nasional semua melihat, semua menyimak, semua ingin tahu jawaban kita walaupun hanya 5 menit untuk saya, maupun 5 menit untuk penasehat umum, paling tidak di sana ada catatan yang perlu disampaikan," ujar Rizieq. "Itu harapan besar kami kepada majelis hakim," lanjutnya.

Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

"Kalau mengenai ini yang terakhir, ini tidak bisa kami penuhi," ujar ketua majelis hakim. Menurut majelis hakim, penyelenggaraan sidang tetap mengacu pada Pasal 156 KUHAP sehingga tidak ada waktu tambahan untuk menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum.

"Kita bersidang ada hukum acaranya KUHAP jelas Pasal 156 itu walaupun hanya satu kata ditambah, di sini nanti minta lagi di sana, akhirnya tambah panjang, akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, jangan ditambah-tambah lagi," ucap ketua majelis hakim.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved