Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Etika Habib Rizieq Disindir Jaksa: Ngaku Dirinya Imam Besar Tapi Kata-kata Biadab

Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). 

Oleh karena itu, Jaksa menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas eksepsi yang dibacakan Habib Rizieq di sidang sebelumnya.

Sebelumnya dalam eksepsi, Rizieq menilai dakwaan jaksa terhadapnya berisi fitnah dan tudingan keji.

Ia pun berpandangan kasus kerumunan Petamburan yang diusut kepolisian pun terkesan dipaksakan. Salah satu yang dipermasalahkan Habib Rizieq terkait pasal penghasutan yang diterapkan jaksa. Menurut Habib Rizieq, undangan Maulid Nabi bukan merupakan hasutan kejahatan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau antiagama yang memfitnah Undangan Ibadah sebagai "Hasutan Kejahatan," kata Habib Rizieq. "Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena Azab Allah SWT," imbuhnya.

Namun menurut jaksa, pernyataan Rizieq yang menyebut Kepolisian dan Kejaksaan menganggap undangan Maulid Nabi SAW sebagai sebuah hasutan, merupakan sebuah kesimpulan tidak berdasar.

"Terdakwa mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika menyesatkan," ucapnya.

Jaksa juga menilai pernyataan Rizieq dalam eksepsi yang menyebut bahwa jaksa dungu dan pandir merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.

"Adanya kalimat dalam eksepsinya, menganggap JPU sangat dungu dan pandir soal SKT, menganggap JPU mencoba menyebar hoaks dan fitnah, kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.

Jaksa kemudian menyebut bahwa arti kata pandir dalam kamus umum Bahasa Indonesia yakni bodoh dan bebal. Sementara, kata dungu artinya sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diwujudkan, apalagi ditempelkan ke jaksa penuntut umum," kata JPU. "Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dkk dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan terdakwa adalah orang-orang yang intelektual, yang terdidik dengan berpredikat rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," sambungnya.

Atas dasar itu, jaksa meminta hal ini tidak diulang Habib Rizieq. Jaksa meminta Rizieq tak justifikasi dan meremehkan orang lain. "Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ucapnya.

Tak lupa jaksa menyinggung perilaku serta ucapan Rizieq dan tim pengacaranya selama sidang dalam tanggapan terhadap eksepsi kerumunan.

Diketahui sebelum sidang ditetapkan offline, Rizieq dan tim pengacaranya sempat memprotes keras sidang online, bahkan walk out hingga berteriak di persidangan.

Jaksa menyatakan, dakwaan kasus kerumunan terhadap Habib Rizieq semata merupakan proses penegakan hukum. Sehingga jaksa berharap Rizieq dan kuasa hukumnya melakukan pembelaan dengan tujuan yang sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dengan cara-cara yang baik, profesional, dan beretika.

"Sehingga tidak akan terulang lagi sikap-sikap yang arogan, berteriak, memaki dan menghujat, dan melontarkan kalimat-kalimat yang buruk terhadap pihak-pihak lainnya, baik kepada jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, zalim, dan tuduhan tidak berdasar yang lain kepada kami. Seolah kami telah melakukan fitnah terhadap terdakwa," ucap jaksa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved