Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria yang Gauli ABG Di Aceh Ini Dihukum Pengadilan Membayar Rp 5.000, Dapat Bonus Lainnya Dari Hakim

Aksi tak senonohnya itu dilakukan pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Internet
Ilustrasi 

Beruntung ia masih memberikan Rp 1,5 juta kepada SP. 

Gadis muda itu berjanji akan melunasinya usai mereka berkencan di kamar hotel di Pematang Siantar.

Namun rencana kencan mereka kandas saat mereka menuju ke hotel tujuan.

PTZ terpaksa menuruti keinginan SP lantaran pemuda itu memiliki tangkapan layar video tak senonoh PTZ bersama mantan pacarnya.

SP minta uang Rp 3 juta plus melayaninya di ranjang agar tangkapan video tersebut tak tersebar.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.

Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messanger Facebook kepada korban dengan berisikan kalimat "Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".

"Dalam pesan tersebut pelaku mengirimkan screenshot potongan video. Intinya dia memeras seakan-akan memegang video rekaman tersebut. Bukan mau, tapi sudah memeras permintaan uang Rp 3 juta," ujar Edi kepada www.tribun-medan.com, Selasa (30/3/2021) sore.

Edi mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Keduanya mengenal hanya sebatas nomor telepon dan tidak pernah bertemu setelah pengiriman pesan dari messenger itu.

"Kenal hanya sebatas nomor handphone. Tidak pernah ketemu," kata Edi.

Saat itu, pelaku Johan meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar tangkapan layar dari video porno korban dihapusnya.

Keduanya kemudian terlibat percakapan panjang, mulai dari berencana transaksi via rekening sampai berencana untuk tatap muka.

"Selanjutnya pelapor dan terlapor bertemu di Jalan Sutomo, tepatnya di depan Supermarket Suzuya Kota Siantar. Korban menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Setengahnya akan diberi usai kencan di hotel," ujar Edi.

Perlu diketahui, dalam melayani permintaan pelaku, korban bersama orangtua telah berkoordinasi dengan personel piket Sat Reskrim Polres Siantar.

Polisi selanjutnya melakukan penyamaran sebagai sopir taksi online yang dikendarai korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved