Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria yang Gauli ABG Di Aceh Ini Dihukum Pengadilan Membayar Rp 5.000, Dapat Bonus Lainnya Dari Hakim

Aksi tak senonohnya itu dilakukan pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria yang menggauli seorang ABG di Aceh Besar dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Mirisnya, ABG tersebut adalah keponakannya sendiri. 

Pria tersebut menggauli korbannya berulangkali. Paman bejat tersebut berinisial DP.

Aksi tak senonohnya itu dilakukan pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Kini DP telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar.

Ia juga dihukum selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas, Selasa (30/3/2021) siang.

Dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Redha Valevi MH dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 30 Maret 2021, di Ruang Sidang Utama MS Jantho.

Seusai putusan perkara pemerkosaan itu, Ketua MS Jantho, Siti Salwa MH, melalui Kahumasnya, Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara saksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.

“Sehingga, majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP,” ujarnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi MH menyatakan keberatan dan di depan sidang ia cetuskan akan mengajukan upaya hukum, yaitu banding ke MS Provinsi Aceh.

ABG siantar rela bayar pemuda yang ingin menidurinya

PTZ (18), ABG Siantar berusia (18) tahun nyaris kehilangan Rp 3 juta saat berkenalan dengan SP (20). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved