Pria yang Gauli ABG Di Aceh Ini Dihukum Pengadilan Membayar Rp 5.000, Dapat Bonus Lainnya Dari Hakim
Aksi tak senonohnya itu dilakukan pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Sementara di dalam mobil, dua personel telah bersembunyi di bangku belakang.
Johan pun diamankan bersama barang bukti ke Sat Reskrim Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lebih dulu mantan kekasih korban Sabtu (27/3/2021) malam.
Diduga mantan kekasih korban adalah awal mula video tersebut berada di tangan Johan.
"Tersangka utama malam minggu sudah diamankan, yaitu mantan pacarnya," pungkas Edi.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketuk-palu-hakim-pengadilan-hukum_20150623_085124.jpg)